Senin, 20 April 2009

Pendidikan Dan Politik


Kedatangan Ketua KPUD Bengkalis Dihujani Interupsi Saksi

DURI – Penghitungan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilu Legislatif di Kecamatan Mandau yang tak kunjung usai membuat gerah KPUD Bengkalis dan berujung turun langsungnya Ketua KPUD Bengkalis Ruslizar Yunus ke Kecamatan Mandau Selasa (21/4) untuk memimpin langsung system penghitungan suara.

Penghitungan suara sempat terhenti hingga jeda makan siang datang,kedatangan Ketua KPUD Bengkalis tersebut langsung menjadi pusat perhatian para saksai dari masing masing partai dengan berbondong bondong memenuhi gedung Bathin Betuah lingkungan Kantor Camat Mandau.

Hujan Interupsipun dilontar saksi demi saksi Parpol yang sudah gerah mengikuti setiap harinya system penghitungan suara yang tak kunjung berkesudahan,spontan saja Ketua KPUD yang duduk didepan ratusan saksi di dalam gedung bathin betuah tersebut menjadi bulan bulanan pertanyaan yang diajukan saksi yang diutus Parpol yang ada di Kecamatan Mandau.

Setelah mencapai kata sepakat tentang system penghitungan suara,Ketua KPUD Bengkalis Ruslizar Yunus akhirnya membagi dua tempat penghitungan,didalam gedung dan diluar gedung dengan mendirikan tenda serta menyetujui utusan masing masing saksi parpol berjumlah empat orang dimasing yang dibagi dua.

Saat ditemui Metro Riau Selasa (21/4),terkait target finishing penghitungan suara kepada Ketua KPUD Bengkalis Ruslizar Yunus secara tegas mengatakan bahwasannya harus selesai paling lambat dua hari kedepan.

“Kita tergetkan dua hari mendatang dan jika bisa kita kejarkan Rabu (22/4) harus selesai dan kita akan bawa langsung ke Bengkalis guna dengan pengawalan aparat kepolisian”tegasnya.

Penetapan Jumlah Kursi Dewan Mengacu UU

Kisruh penetapan jumlah kursi dewan yang selama ini menjadi belum menemukan titik terangnya ternyata ditanggapi dingin oleh Ketua KPUD Bengkalis Yuslizar Yunus antara jumlah 15 kursi atau 13.

“Kita tetap mengacu kepada Undang undang yang berlaku dan telah ditetapkan KPU Pusat,jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih banyak lagi”Tuturnya.

Namun pernyataan KPUD Bengkalis tersebut langsung ditanggapi dengan emosional oleh forum Lintas Parpol ditempat terpisah dan diwakili oleh H.Darna bahwasannya kedatangan Ketua KPUD Bengkalis tersebut ke Kecamatan Mandau tidak dijadikan kesempatan untuk memastikan jumlah kursi dewan dari 15 Kursi menjadi 15 kursi.

“Kita tetap akan memperjuangkan 13 kursi menjadi 15 tanpa harus menemui Ketua KPUD yang tengah berada di Kecamatan Mandau untuk memimpin penghitunagn suara,bukti bukti pengiriman faks dari KPU Pusat telah kita terima dan juga kekantor KPUD Bengkalis sudah dikirim,jadi tidak ada alas an lagi untuk mengurangi jatah kursi Dewan yang telah ditetapkan sama dengan tahun 2004 lalu”Ujarnya saat ditemui Metro Riau Selasa (21/4) melalui sambungan telepon genggamnya.(Hendra)

Pelantikan Kades Pinggir Terancam Dibatalkan

Irwanto :“Mendagri Dan KPK Sudah Disurati”

PINGGIR – Pernyataan tegas kembali dilontarkan oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi Propinsi Riau Irwanto terkait pelanggaran perda yang dilakukan Panitia beserta Kepala Desa Pinggir terpilih H.Asmara pada akhir Maret 2008 yang lalu.

“Kita telah menyurati pejabat pejabat pejabat yang terkait dengan permasalahan Pilkades di Kecamatan Pinggir tersebut,termasuk diantaranya Mendagri dan KPK di Jakarta”Tegasnya ketika dikonfirmasi Metro Riau Selasa (21/4).

Ditambahkan Irwanto,sebetulnya H.Asmara selaku Kepala Desa tidak dapat kita salahkan namu yang harus kita salahkan jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh pendukung kedua kubu tersebut adalah Panitia dan BPD Pinggir,tetapi juga H.Asmara seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwasannnya dirinya tidak dapat kembali menjadi Kepala Desa dikarenakan tersandung Perda yang dibuat Pemkab Bengkalis jika permintaan masyarakat akan dirinya kembali memimpin desa dikehendaki dan sanki yang akan terjadi dapat menunda pelantikan Kepala Desa terpilih tersebut .

Seperti diwartakan sebelumnya,pesta demokrasi ditingkat Desa Pinggir yang dilaksakan pada akhir bulan Maret yang lalu diduga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang aturan pemilihan Kepada Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kepala Desa Pinggir terpilih H.Asmara yang sebelumnya dua periode berturut turut telah menjadi Kepala Desa Pinggir kembali terpilih untuk memimpin Desa namun keputusan tersebut mendapat protes keras oleh rivalnya dalam pertarungan Pilkades Supri dan telah melayangkan surat gugatan ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis bahkan akan dilanjutkan ketingkat pusat.(Hendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar