Jumat, 15 Mei 2009

Berita Jum'at (15/5/09)


Menelusuri Pembalakan Liar Di Kecamatan Mandau

Sakai Akui Sering Terganggu Cukong Kayu

DURI - Pembalakan liar di Kecamatan Mandau khususnya di Dusun Tegar Kelurahan Pematang Pudu memang lokasi yang tidak asing lagi sejak beberapa tahun lalu. Di perkampungan tegar tersebut akan banyak ditemui bekas bekas kilang, ataupun kilang yang masih aktif. Namun upaya tegas aparat kepolisian sejak beberapa waktu lalu membuat gerak cukong cukong kayu yang berusaha di Kecamatan menjadi terkendala.

Bukan hanya polisi saja, namun UPTD Kehutanan juga melakukan hal yang sama. Wajar, jika Polsek Mandau, UPTD Dishutbun dan baru baru ini Polda Riau menyita ratusan log kayu di kanal sepanjang 14 KM di perkampungan tersebut.

Dusun Tegar adalah perkampungan yang dihuni perbauran antara masyarakat tempatan dan suku lainnya.Wilayah ini masuk dalam kelurahan Pematang Pudu. Selain masyarakat berkebun sawit, masyarakatnya juga bekerja sebagai penebang kayu ke hutan dan menerima upah dari para cukong kayu. Pembalakan liar di sekitar perkampungan ini terhenti semenjak gencarnya penangkapan kayu ilegal. Namun siapa sangka, ternyata masih ada cukong kayu yang berani bermain, terbukti ratusan tual kayu diamankan.

Penangkapan pertama di kanal buatan sekitar bulan maret lalu,196 tual kayu yang dihanyutkan dikanal tersebut ditangkap dan diamankan jajaran Posek Mandau dan barang buktinya hingga kini masih berserakan dihalaman Pospol Desa petani.

Sepekan kemudian di ujung kanal yang sama, UPTD Dishutbun bersama Polhut juga menangkap 108 tual kayu ilegal. Dan baru baru ini, tim dari Polda Riau juga menangkap kembali kayu tak bertuan yang diduga hasil pembalakan liar,diprediksi ribuan tual.namun hingga saat ini Polda Riau belum mengekpos berapa tual yang diamankan.

Sementara itu, dari cerita masyarakat suku Sakai yang juga menumpang kehidupan dari menebang kayu di hutan tersebut mengaku terganggu dengan ulah para cukong. Bahkan kayu kayu mereka kerap dibeli dengan harga murah.

Kami sangat berterima kasihlah dengan Polda Riau telah menangkap kayu kayu tersebut, selama ini usaha kami masyarakat sakai juga terganggu dengan ulah para cukong kayu, kami juga sering bersama Kapolsek menelusuri sungai mencari penebang liar,”Ujar Siantar tokoh masyarakat suku Sakai bersama tiga rekannya lainnya Adin ketua RT, Suman dan gentong kepada Metro RIau Jum’at (15/5).

Terkait dengan kayu tangkapan Polda Riau beberapa waktu yang lalu,beberapa warga sakai tampak mendampingi Kapolsek Mandau AKP Deddy Nata Sik serta anggota menelusuri kanal milik Ali di Dusn Tegar tersebut.Kanal yang panjangnya sekitar 14 KM tersebut sangat tidak mungkin ditelusuri dengan berjalan kaki. Namun memang terlihat tumpukan kayu yang hanyut dalam kanal.


“Awalnya Kapolsek bertanya dengan kami, apakah kayu tersebut milik warga sakai, sebab polisi juga tidak mau bermasalah dengan warga sakai, setelah saya cek bersama teman teman, ternyata bukan kayu kami, sebab kayu warga sakai pasti dihanyutkan di sungai jembatan dua,terkendala personil dan jarak, dan spedboat juga tidak ada, direncanakan akan turun lagi tiga hari kemudian, namun syukurlah dari Polda juga sudah turun langsung,”Tambah Siantar yang di benarkan Adin ketua RT.

Diprediksi oleg warga Sakai tersebut,masih banyak lagi kayu yang dihanyutkan didalam kanal tersebut jika terus ditelusuri ke hulu kanal yang panjang. Kondisi hutan dan jarak tempuh yang jauh akan menjadi kendala aparat penegak hukum mengungkap kasus Ilegal Logging di sepanjang Kanal tersebut.Baik itu Dinas Kehutanan maupun Polsek Mandau sendiri.(Hendra)


Polsek Mandau Abaikan Laporan Masyarakat

DURI - Harapan Tengku Johan (52) warga Jalan Tribrata Kecamatan Mandau untuk melaporkan perselingkuhan isterinya Nurhayati (34) dengan pria lain akhirnya pupus sudah,pasalnya pihak Polsek Mandau sama sekali tidak merespon dan malah terkesan mencemooh.


Kekecewaan Tengku Johan tersebut terjadi pada Kamis (14/5) berniat hendak membuat laporan didampingi Umar Salam selaku Ketua RT 06 RW 05 Kelurahan Babusalam karena menganggap perlakuan isterinya yang mengaku sudah melakukan nikah siri dengan seorang laki laki merupakan tindak pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku.Akan tetapi laporan malah tidak diterima Polisi dengan alasan lokasi nikah sirinya di Pasaman Sumatera Barat.


“Perlakuan mereka untuk nikah secara siri jelas pelanggaran hukum,karena isteri yang saya nikahi secara resmi dan telah dikarunai 4 orang anak belum ada kata cerai.Seharusnya pihak kepolisian dapat mengambil tindakan untuk memprosesnya,”Ujar Tengku Johan kepada Metro Riau di Kantor KUA Kecamatan Mandau seusai mendatangi Polsek Mandau dengan rasa kecewa.


Ditambahkan Tengku yang sehari harinya berprofesi sebagai buruh,aroma perselingkuhan isterinya dengan pria lain sudah tercium sejak lama bahkan isterinya acap kali tidak pulang dengan alasan ada urusan keluar kota dan perihal tersebut juga sudah berujung pada penyelesaian Rukun Tetangga.


Lebih ironis lagi saat pertengkaran terjadi,sang isteri menunjukkan selembar foto copy surat nikah palsu dimana dalam foto copy tersebut tertempel pas photo istrinya dengan seorang pria yang dilengkapi dengan stempel bertuliskan Kantor Urusan Agama KabupatenKabupaten Pasaman akan tetapi nama Kecamatannya tidak ada.Tidak puas dengan menunjukkan bahwa sang istri telah menikah lagi,sang istri juga mengancam akan membawa suami barunya kekediaman mereka.


Saat dikonfirmasi Metro Riau Jum’at (15/5) Kepala KUA Kecamatan Mandau Drs.H.Syamsir.JS dalam menyikapi hal tersebut mengatakan pihaknya hanya dapat menempuh jalur perceraian jika gugatan sudah disampaikan melalui Pengadilan Agama dan jika ditempuh dengan jalur hukum juga boleh karena tindakan tersebut merupakan perampasan hak suami,selain itu juga pemalsuan document Negara yang seharusnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

“Tindakan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sebenarnya tepat sekali ,karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan ada pidananya”Ujarnya.


Kapolsek Mandau AKP Dedy Nata Sik melalui Kanit Reskrim Aiptu KH Siregar saat dikonfirmasi Metro Riau Jum’at (15/5) membantah tegas pernyataan Tengku Johan yang mengatakan Polsek Mandau tidak menerima laporannya.


“Itu tidak benar,mana mungkin kita menolak laporan masyarakat,Polisi kan Pelayan masyarakat,jangan ditanggapila hal semacam itu”Tegasnya.(Hendra)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar